Profil LPPM Universitas Muhammadiyah Bandung

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) UMBandung mempunyai visi menjadikan lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagai lembaga yang unggul dan berdaya saing internasional, sehingga dapat berkontribusi pada kemajuan ilmu pengetahuan dan kesejahteraan di masyarakat.

LPPM adalah unsur pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi UMBandung di bidang Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. Tri Dharma Perguruan Tinggi melibatkan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Di Universitas Muhammadiyah Bandung, kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat diwadahi melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang senantiasa menyinergikan ilmu pengetahuan dan pengabdian dengan untuk memuliakan sains dan menghormati Masyarakat.

LPPM UMBandung memiliki tugas dan wewenang:

  1. mengelola administrasi, data, dan sistem informasi LPPM, publikasi ilmiah dan hak kekayaan intelektual di lingkungan civitas akademika UMBandung;
  2. menyusun rencana kegiatan dan anggaran di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan perlindungan hak kekayaan intelektual di lingkungan civitas akademika UMBandung;
  3. mengoordinasi pelaksanaan kebijakan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan perlindungan hak kekayaan intelektual di lingkungan civitas akademika UMBandung;
  4. mengoordinasi pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada Masyarakat di lingkungan civitas akademika UMBandung;
  5. mengoordinasi relevansi program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan kebutuhan masyarakat;
  6. menyusun rencana strategis penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan rencana strategis UMBandung;
  7. melaksanakan kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, publikasi ilmiah dan hak kekayaan intelektual;
  8. mengembangkan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk mendukung kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang berbasis kekuatan local dan nasional yang unggul dan berdaya saing internasional
  9. melaksanakan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  10. melakukan koordinasi dengan unit pelaksana dan penunjang kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan civitas akademika UMBandungi; dan
  11. memfasilitasi layanan pengajuan pendaftaran, perlindungan, dan permohonan hak kekayaan intelektual bagi hasil penelitian di lingkungan civitas akademika UMBandungi.